Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Pemerintah Desa

24 Agustus 2016 10:39:56  Administrator  143 Kali Dibaca 

Susunan Organisasi Pemerintah Desa Senggigi

Kepala Desa: MUHAMMAD ILHAM
Sekretaris Desa: MUSTAHIQ, S.Adm
Kepala Urusan Pemerintahan: SYAFRUDIN
Kepala Urusan Pembangunan: SYAFI'I, SE
Kepala Urusan Kesra: HAMIDIAH
Kepala Urusan Keuangan: MARDIANA
Kepala Urusan Trantib: SUPARDI RUSTAM
Kepala Urusan Umum: MAHRUP

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Senggigi Km 10 Kerandangan
Desa : Kalinongko
Kecamatan : Loano
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 83355
Telepon :
Email : kalinongko.loano@purworejokab.go.id

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:41
    Kemarin:29
    Total Pengunjung:18.203
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.18.103.55
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

26 Agustus 2016 | 199 Kali
Sejarah Desa
26 Agustus 2016 | 249 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 161 Kali
Data Desa
24 Agustus 2016 | 121 Kali
Rapat membangun Komitmen antara Karang Taruna Desa Senggigi dengan Taruna Hotel
24 Agustus 2016 | 111 Kali
Perayaan Hari Kemerdekaan 2016
24 Agustus 2016 | 118 Kali
Membangun Desa Lewat Gotong Royong
24 Agustus 2016 | 143 Kali
Visi dan Misi
26 Agustus 2016 | 249 Kali
Wilayah Desa
26 Agustus 2016 | 199 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 175 Kali
Kontak Kami
29 Juli 2013 | 166 Kali
Profil Desa
24 Agustus 2016 | 161 Kali
Data Desa
07 November 2014 | 153 Kali
Pemerintahan Desa
24 Agustus 2016 | 143 Kali
Pemerintah Desa
26 Agustus 2016 | 249 Kali
Wilayah Desa
30 April 2014 | 110 Kali
Profil Potensi Desa
30 April 2014 | 92 Kali
Kelompok Tani
20 April 2014 | 105 Kali
Peraturan Desa
29 Juli 2013 | 93 Kali
Profil Masyarakat Desa
24 Agustus 2016 | 143 Kali
Pemerintah Desa
20 April 2014 | 95 Kali
Peraturan Kepala Desa